Apa itu Kecelakaan Tambang?

21.49




Risiko tinggi merupakan salah satu karakteristik pertambangan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah kecelakaan tambang yang terjadi. Selama tahun 2013, seperti yang dikutip dari detik.com, telah terjadi 232 kecelakaan tambang. Dari 232 kecelakaan tambang tersebut, 75 diantaranya kategori ringan, 111 kategori berat dan 46 mati.  


http://archive.kaskus.co.id/thread/5221761/0/kecelakaan-kerja-di-tambang-pic
Namun sebenarnya apa itu kecelakaan tambang?

Berdasarkan Kepmen No. 555.K/26/M.PE/1995, Sebuah kecelakaan disebut sebagai kecelakaan tambang apabila memenuhi 5 unsur berikut :

1.      Benar-benar terjadi

2.      Mengakibatkan cedera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang

3.      Akibat kegiatan usaha pertambangan

4.      Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cedera atau setiap saat orang yang diberi izin

5.      Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

Berdasarkan Kepmen tersebut pula, yang termasuk dalam kecelakaan tambang adalah kecelakaan mengakibatkan pekerja tambang mengalami:

1.      Cedera ringan

Cedera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari Minggu dan hari libur

2.      Cedera Berat

a.       Cedera yang akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semulaselama lebih dari 3 minggu termasuk hari minggu dan hari libur

b.      Cedera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap yang tidak mampu menjalankan tugas semula

c.       Cedera akibat kecelakaan tambang yang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami cedera seperti salah satu dibawah ini :

-          Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki;

-          Pendarahan di dalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;

-          Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap dan

-          Persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah pernah terjadi

3.      Mati

Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.

 
Sumber :
1. http://finance.detik.com/read/2014/10/01/072532/2705950/1034/tidak-hanya-di-freeport-kecelakaan-sering-terjadi-di-tambang-lain
2. Kepmen No. 555.K/26/M.PE/1995

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images