Ahli K3 Umum
03.22Negara kita telah mengatur perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan jelas melalui Undang-Undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undang-undang tersebut merupakan pedoman umum yang dikeluarkan oleh negara untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan. Di dalamnya, termasuk juga bagaimana negara mengatur personil diperusahaa yang memegang peranan untuk mendukung terlaksananya K3 di tempat kerja dengan baik. Personil sebagaimana dimaksud disebut sebagai Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut pasal 5 UU no 01/1970 tsb, ahli K3 memiliki peran untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap ditaatinya UU tersebut dan membantu pelaksanaannya.
Berdasarakan definisinya, Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Ahli K3 merupakan bagian dari perusahaan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah serta merupakan partner perusahaan dalam mengelola isu K3 di tempat kerja.
Menurut Permenaker No. 2/1992 tentanga Tata Cara Penunjukkan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 ,sebuah perusahaan diwajibkan memiliki ahli k3 umum apabila telah mempekerjakan lebih dari 100 orang, atau kurang dari 100 orang tetapi perusahaan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam proses operasionalnya. Ahli K3 umum sendiri dapat ditunjuk oleh menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya selama 2 tahun
b. Sarjana muda (diploma) dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya selama 4 tahun.
c. Berbadan sehat, berkelakuan baik, bekerja penuh pada instansi ybs dan lulus seleksi dari tim penilai
Setelah ditunjuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, lisensi Ahli K3 umum akan berlaku selama 3 tahun. Setelah itu, setiap Ahli K3 diharuskan untuk melakukan permohonan perpanjangan licensinya.
Seseorang yang telah ditunjuk sebagai ahli K3 umum berkewajiban untuk :
a. Membantu mengawasi pelaksanaan undang-undang K3.
b. Memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas satu kali dalam 3 bulan.
c. Menjaga rahasia perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Selain kewajiban, seorang Ahli K3 pun memiliki wewenang, yaitu :
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan
b. Meminta keterangan dan/atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat M3 di tempat kerja
c. Memonitor, memeriksa, menguji,menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :
- keadaan dan fasilitas tenaga kerja
- keadaan instalasi dan/equipment ( peralatan kerja)
- penanganan bahan-bahan
- penanganan bahan
- proses produksi
- sifat pekerjaan dan lingkungan kerja
Dalam tim P2K3, yang menjadi sekretarisnya haruslah seorang Ahli K3.
Menurut saya, tantangan terbesar menjadi seorang Ahli K3 adalah bagaimana kita bisa menjadi fasilitator pelaksanaan K3 di tempat kerja, yaitu seorang yang mampu mendorong seluruh elemen dalam perusahaan untuk menerapkan K3 sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta mengelola risiko secara efektif dan efisien sehingga tingkat insiden di tempat kerja dapat ditekan.
1 komentar
sangat bermanfaat
BalasHapus